Kedua Belah Pihak Dilarang Melakukan Kegiatan di Sebelah GISI, Diduga Tanah Sengketa

0
Kedua Belah Pihak Dilarang Melakukan Kegiatan di Sebelah GISI, Diduga Tanah Sengketa

Diduga Tanah Sengketa, Pembangunan di Atas Tanah Tersebut Ditunda

SHARE

Medan, Sumutkita.com – Terdapat lahan tanah yang berada di Jalan DR. Mansyur no. 151 Medan Masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan kasus tanah sengketa. Berdasarkan laporan dari pengaduan Kuasa Hukum Bapak Rev Prof. J.M.Situmorang oleh Advokat Bapak Rekerhut Situmorang, SH.

Laporan pengaduan tersebut berisi dengan no: STTP/2559/K/IX/2012/SPKT Resta Medan, berbunyi: “Telah terjadi peristiwa/perkara membuat Surat Palsu atau Menempatkan keterangan palsu Akte Autentik sesuai dengan pasal 263 jo 266 KUH Pidana Jalan DR. Mansyur no. 151 Medan, tanggal 22 Juli 2012, pukul 16.00 WIB dilakukan oleh Su, 56 tahun, islam, swasta, Jalan Karyawan no. 5 Kel Tanjung Rejo, Medan Sunggal dan ST, 57 tahun, wiraswasta, Jl. Jati VII no. 16 Perumnas Simalingkar P. Batu, Kab. Deli Serdang, diterima Kanit SPKT B, Bapak Herman S, tanggal 22 september 2012,” ungkap Rekerhut, saat konferensi pers dengan beberapa awak media di Pajus Reborn Medan, Sabtu (27/3/2021).

Kedua Belah Pihak Dilarang Melakukan Kegiatan di Sebelah GISI, Diduga Tanah Sengketa
Surat Tanda Terima Laporan Polisi

“Laporan Pengaduan dibuat atas dasar data kepemilikan surat penyerahan tanah 12 April 1970 atas nama klein saya Rev. Prof. J. M. Situmorang serta pemberian kuasa sejak tanggal 28 Juli 2012,” ujar advokat.

Baca juga:  Anggotanya Meninggal, Kapolsek Medan Helvetia Takziah dan Memberikan Uang Duka kepada Keluarga Alm. Aipda Manat Purba

Gereja Injil Sepenuh Indonesia (GISI) adalah Pemilik yang Sah terhadap tanah dengan luas awal sekitar 6645 M2 dengan An. Bapak JM. Situmorang yang terletak di Jalan DR. Mansyur no. 151, Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal, Kota Medan – Prov Sumatera Utara (Sumut) yang diperoleh berdasarkan Surat Penyerahan di atas kertas segel, seluas lebih kurang 6645 M2 pada tanggal 12 April 1970 dari Amat Kusman selaku pemilik asal tanah yang diketahu oleh Kepala Kampung Tanjung Rejo, Kec Sunggal dan disaksikan oleh Kepala Lingkungan dan Saksi-saksi yang diperbuat di atas kerta Segel tahun 1970 tertanggal 12 April 1970.

Kedua Belah Pihak Dilarang Melakukan Kegiatan di Sebelah GISI, Diduga Tanah Sengketa
Lokasi GISI dan Tanah Sengketa

Sedangkan Amat Kusman selaku pemilik asal atas tanah dimaksud memperoleh tanah tersebut diduga dengan cara Penggarapan sejak tahun 1950 sesuai surat Keterangan Kesaksian dahulu oleh Kepala Kampung Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal.

Baca juga:  Tinjau Revitalisasi Stadion Teladan, Wali Kota Medan Meminta agar Semua Pihak Kolaborasi Percepat Pembangunan

Perlu diketahui pada awalnya tanah rawa-rawa dilakukan penimbunan dan pada tahun 1977 berdirilah Gereja Injil Sepenuh Indonesia (GISI) yang mempunyai surat izin.

Kedua Belah Pihak Dilarang Melakukan Kegiatan di Sebelah GISI, Diduga Tanah Sengketa
Tanah Sengketa di Temukan Adanya Pembangunan

Pada tahun 2008 anak dari alm. Ku yakni Su diduga dengan cara melawan hukum dan hendak menguasai lahan Gereja GISI Medan. Dan membuat dugaan surat tersebut dalam keadaan kosong pada tangal 28 Januari 2009 yang dibuat oleh RS, Kepling dengan inisial Ab.

“Dari hasil laporan pengaduan, pihak Polresta Medan telah melakukan pertemuan antara pihak bersengketa yang dihadiri oleh pihak Kecamatan Medan Sunggal, pihak Kelurahan, pihak Kuasa Hukum dari kedua belah pihak. Bunyi kesepakatan, agar kedua belah pihak menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan diatas tanah tersebut, pihak Polresta Medan melakukan pengamanan terhadap situasi dan kondisi di atas lokasi tanah, guna menghindari gangguan kamtibmas,” ujar Rekerhut.
Namun Pihak Polresta, Polda, pemko belum menindaklanjutin kasus tersebut.
(SK/Al)

 

SHARE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *