Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Gugus Tugas Menjaring 117 Warga

Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Gugus Tugas Menjaring 117 Warga
SHARE

Sambas, Sumutkita.comPenegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sambas khususnya di Kecamatan Tebas. Untuk itu Gugus Tugas Kecamatan Tebas menggelar Operasi Yustisi Peraturan Bupati Sambas No.44 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Protokol Kesehatan di kawasan Pasar Tebas, Rabu (23/9/2020).

Tim Gugus Tugas Kecamatan Tebas terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD dan petugas Kesehatan melaksanakan operasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 dr. Fatah Maryunani, yang juga selaku Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas.

Pada kesempatan tersebut, Danramil 1208-03/Tebas, Kapten Inf Aris Yudi Yana mengatakan, dalam operasi pendisiplinan dan selama Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan  tadi, masih banyak warga yang kedapatan tak menggunakan masker dan sebagian langsung di test swap ditempat.

Baca juga:  Bobby Nasution Memantau Hilal Awal Ramadan Tahun 1445 H

“Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sehat dan tidak terpapar virus corona,” ucapnya.

Lanjut Danramil, saat dilakukan operasi masih ada ditemukannya warga yang tak menggunakan masker sejumlah 117 orang, dan 21 orang diantaranya langsung dilakukan test swap. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kecamatan dan Polsek Tebas untuk terus melaksanakan kegiatan penindakan secara rutin di wilayah Kecamatan Tebas.

“Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat menertibkan warga yang masih melanggar protokol kesehatan, dan semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu,” harapnya.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas dr. Fatah Maryunani menuturkan bahwa operasi yustisi ini digelar sebagai langkah antisipatif dan juga menjalankan Perbup Sambas No. 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Mengingat masih banyaknya warga masyarakat yang belum mengindahkan program Pemerintah tentang penerapan Protokol Kesehatan yang berbuntut meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19.

Baca juga:  Suara Tinggi Kalah, Kini Hj. Siti Aisyah SE Kembali Menjabat Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan

Menurut Kadiskes Sambas, dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Sambas agar masyarakat memahami dan mentataati Protokol kesehatan yang sudah dijelaskan dalam aturan tersebut. Kami berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menggelar operasi yustisi khususnya di Tempat-tempat kerumunan.

“Pada operasi ini, bagi warga yang kedapatan tak bermasker langsung dikenai sangsi,” ujarnya mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)

(SK/Ad)

SHARE

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*