Ketua PWI Sumut dan Tim Advokasi Mendampingi Wartawan  Korban Dugaan Pengancaman ke Polsek Aek Kanopan

2 Bulan di Laporkan ke Polsek Tanjung Morawa, Kasus IRT Diancam Pisau Masih Tak Jelas
2 Bulan di Laporkan ke Polsek Tanjung Morawa, Kasus IRT Diancam Pisau Masih Tak Jelas.
SHARE

Aek Kanopan, Sumutkita.com – Ketua PWI Sumut dan Tim Advokasi Hukum dampingi wartawan anggota PWI Sumut, korban dugaan pengancaman ke Polsek Aek Kanopan, Jumat (13/8/2021).

Pengaduan itu dibuat karena korban yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifiq Syahri  merasa terancam.

Hal tersebut sesuai dengan STPLP/342/VII/2021/SPKT SEK KUALUH HULU/ RES LABUHANBATU/POLDASU pada hari Jum’at tanggal 13/8/2021. Dimana di dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pada 5 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 telah terjadi dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi  tugas jurnalistik/pers yang dilakukan oleh terlapor berinisial HR alias ED warga Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu.

Sebelumnya, Rifiq Syahri SH yang ditemui di Polsek Aek Kanopan menjelaskan, jika dirinya telah mendapatkan teror melalui telephone selular dari salah seorang warga Kuala Beringin, seusai adanya pemberitaan di media tempatnya  bekerja.

Baca juga:  Membentuk Sosok Personil Polri Berpenampilan Gagah, Kapolres Madina Sediakan Peralatan Fitnes Bagi Anggota

“Ngak tau kita masalahnya apa dengan beliau, karena pemberitaan saya terkait persoalan maraknya ilegal loging di Kuala Beringin, sama sekali tidak ada menyinggung nama beliau. Kita hanya menyoroti kegiatan ilegal tersebut, dimana kita menilai kegiatan tersebut sangat mengancam kelestarian dari hutan di Bukit Barisan, jadi ini murni dalam melaksanakan tugas kerja jurnalistik,” jelas mantan Ketua PWI Labura itu, Jum’at (13/8/2021).

Di hari yang sama, Ketua PWI Sumut, H Hermansyah SE dengan Sekretaris Edward Thahir S Sos beserta Tim Advokasi Hukum PWI Sumut, datang menyambangi Polsek Aek Kanopan untuk memberikan dukungan moral dan melakukan pendampingan hukum.

Baca juga:  Bakamla dan Secretary General for the Sea Membahas Kerjasama di Paris

Menyikapi hal ini, Ketua tim Advokasi dan pendampingan hukum PWI Sumut, Wilfrid B Sinaga SH, berharap kasus ini dapat diproses sampai berkekuatan hukum tetap.

PWI Sumut apresiasi Polsek yang menerima pengaduan wartawan Waspada yang mengalami tindak kekerasan atas pemberitaan  terkait illegal logging.

PWI Sumut, sejak awal telah membuat SK Tim Advokasi Wartawan PWI Sumut dan telah mendampingi korban membuat pengaduan ke Polsek Kualuhulu.

“PWI Sumut berharap, kasus itu bisa diproses hingga berkekuatan hukum. Sehingga ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan,”tegasnya dalam keterangan perannya, Jum’at (13/8/2021) malam. (AViD/r)

SHARE

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*