KPU Sumut Buka Perekrutan Calon KPPS

KPU Sumut Buka Perekrutan Calon KPPS
KPU Sumut Buka Perekrutan Calon KPPS
SHARE

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya membuka perekrutan 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)Pilkada serentak 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumut, di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.

Demikian dikatakan anggota KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung kepada Analisa, Rabu (18/9/2024).

“Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional,” ungkapnya sembari menyampaikan 176.561 orang yang dibutuhkan, untuk bertugas 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota.

Robby juga menenegaskan agar jajarannya, tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.

Baca juga:  Daya Saing RI Melampaui Malaysia Sampai Jepang, Sultan: Kami Apresiasi dan Siap untuk Berkolaborasi

“Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPS nya. Catatnnya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024, di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat.

“Juga bisa mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara(PPS) terdekat,” ucapnya.

Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024 17-21 September Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS. Lalu 17-28 September, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.

Baca juga:  KPU Medan Menggelar Bimtek Lanjutan Penggunaan Sirekap untuk PPK dan PPS

Tanggal 30 September-5 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.Kemudian 5-7 Oktober, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. Lalu 7 November, penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

Tanggal 7 November-8 Desember, masa kerja KPPS Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus.

“Dan adapun gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS Rp. 900.000 dan Anggota KPPS Rp. 850.000,” ucapnya.

(SK/Amin Harahap)

SHARE

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*