Polda Sumut Mulai Berlakukan ETLE Mobile, Hari I Sebanyak 276 Pelanggaran Tertangkap Kamera

0
Polda Sumut Mulai Berlakukan ETLE Mobile, Hari I Sebanyak 276 Pelanggaran Tertangkap Kamera

Foto: Dirlantas Polda Sumut Kombes. Pol Indra Darmawan Iriyanto, S.I.K., M.Sc. (SK/AL)

SHARE

Medan, Sumutkita.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel. Dirlantas Polda Sumut Kombes. Pol Indra Darmawan Iriyanto, S.I.K., M.Sc. melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.

“Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis,” ucap Hadi, Selasa (2/8/2022).

Baca juga:  Sambut HUT ke-75 Bhayangkara, Kapolsek Medan Timur Meninjau Dua Lokasi Vaksinasi Massal

Hadi menuturkan sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera diantaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka Jalan seperti garis di Lampu merah (Traffic ligh).

“Sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang,” ucap Hadi.

Baca juga:  Ini Pesan Kasad Sewaktu Upacara 17-an Bulan November Tahun 2022

“Dengan adanya ETLE Mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya.

(SK/AL)

SHARE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *