Progres Penanganan Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Polresta Jambi hingga Kini Belum Mengalami Peningkatan
Jambi – Upaya Polri dalam membangun kembali citra positif menghadapi ujian baru. Kinerja Polresta Jambi disorot karena dinilai lamban menangani kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan pria berinisial HMA (38).
Kasus ini telah dilaporkan inisial SF sejak lebih dari setahun lalu, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B-704/X/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi pada tanggal 18 Oktober 2024.
Setahun laporan Bergulir belum menemukan titik terang, Publik Ragu pada Keseriusan Polresta ini terhadap penanganan kasus dengan terlapor HMA yang diduga telah melanggar Pasal 263 KUHPidana.
Dan Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi siapa pun yang terbukti memuat atau menggunakan surat palsu seolah oleh asli, baik bagi pembuat maupun pengguna surat palsu tersebut.
Keterlambatan yang signifikan ini menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat apakah Polresta Jambi serius dalam penanganan proses hukum yang dibutuhkan masyarakat.
Hal ini tidak sejalan dengan apa yang pernah disampaikan oleh KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa “apa yang menjadi keluhan warga masyarakat. Khususnya para pencari keadilan bisa direspons secara cepat ini bagian dari komitmen kami”
Kini Polresta Jambi didesak untuk segera menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan adil. Di samping itu juga Kapolresta Jambi, diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka dan memuaskan kepada publik. Terkait progres terkini dan kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus ini. Demi menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (Ind)
